Qadhi/Kali (Urang Jinih Nan Ampek)

Orang jenis yang empat (urang jinih nan-4) ini dikoordinasikan oleh Malin dalam struktur lembaga penghulu. Mereka ialah: (1) Imam, (2) Katik, (3) Bila dan (4) Qadhi.

Qadhi (Kali)

Angku kali (Qhadi) sebenarnya hakim. Tuan Qadhi di Padang Ganting berfungsi menteri kehakiman. Dalam struktur ada dipakai kata Kali (alih dari Qhadi-arab), berubah fungsi menjadi dua makna. Makna pertama berarti wali nikah, makna kedua berarti pencatat nikah seperti P2N atau juga KUA

Angku kali dalam pengertian P2N mengambil peran pencatat nikah misalnya pemikah di rumah mempelai atau di masjid secara adat yang

bernuansa agama (syarak) Dalam struktur adat dalam kelembagaan penghulu Kali, satu di antara unsur orang jinih nan-dikoordinasikan perangkat penghulu yang bernama malim

Konsep di atas tentu perlu diserasi dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah untuk selanjutnya disebut ABS-SBK merupakan landasan utama orang Minangkabau untuk menjadikan Islam sebagai sumber, yang menstrukturkan tata dan pola perilaku serta sistem nilai yang dipakai masyarakat Minangkabau Artinya, ABS-SBK adalah kerangka filosofis orang Minangkabau dalam memahami dan memaknai eksistensi insaniyah sebagai mahluk Tuhan.

Sesungguhnyalah ABS-SBK yang kini menjadi identitas kultural orang Minangkabau lahir dan rahim kesadaran sejarah masyarakatnya, ia hadir berproses dan terbentuk melalui pergulatan panjang Sumpah Satie Bukk Marapalam ABS-SBK diperkirakan terjadi setelah berakhirnya Perang Paderi, merupakan titik temu sekaligus bentuk perwujudan persenyawaan antara adat dan Islam sebagai sebuah sistem nilai dan norma Masuknya Islam ke dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau memben torehan sejarah tersendin bagi perjalanan sejarah kebudayaan Minangkabau yang melahirkan konsesus ABS-SBK.