Urang Jinih Nan Ampek (Imam, Katik, Bila, Kali)
Orang jenis yang empat (urang jinih nan-4) ini dikoordinasikan oleh Malin dalam struktur lembaga penghulu. Mereka ialah: (1) Imam, (2) Katik, (3) Bila dan (4) Qadhi.
1. Imam
Imam dalam kehidupan masyarakat Minang ada dua. Ada imam yang sengaja dipercayakan kepadanya untuk mengimami shalat di masjid dan Surau Ada imam yang bagian dari perangkat penghulu sering disebut imam adat.
Di Padang Panjang seperti Imam Basa bersanding dengan katik misalnya Katik Kayo kharismanya sejajar posisi 48 penghulu kota ini. Tokoh ini berperan menjembatani urusan agama dan adat. Dalam urusan agama sejajar pula dengan posisi KAN dalam urusan adat.
Dikoordinasi malin dan diperkuat oleh alim ulama berbasis di masjid.
2. Katik
Katik (Khabib) dalam masyarakat Minang juga dikenal dua. Pertama khatib (katik) adat berada dalam struktur lembaga kepenghuluan dikoordinasikan Malin. Juga ada khatib yang kepadanya dipercayakan untuk membaca khotbah jum'at di masjid. Katik adat dahulu juga membaca khotbah, tetapo Khotbah adat disebut bakatik di depan Balai Adat. Taradisi bakatik itu sudah hampir lenyap.
Katik seperti Katik Kayo punya peran bersama tuanku 4 Jurai di Nagar Gunung Padang Panjang. Unsur Katik bersanding dengan Jurai:
1) Jurai Ngalau
2) Jurai Ikuo Koto
3) Jurai Sigando
4) Jurai Ganting
3. Bila
Bila (bilal) lazim dipakaikan kepada orang yang pintar bang. Dalam struktur kepenghuluan juga ada dikenal bila, ialah salah seorang dari urang jinih nan ampek.
Tegasnya ada bila dalam struktur ibadah di masjid atau surau, juga ada bila dalam struktur adat berada pada kelembagaan penghulu Fungsi bila panyambung lidah adat dan syarak ini sudah mulai pudar.
4. Qadhi (Kali)
Angku kali (Qhadi) sebenarnya hakim. Tuan Qadhi di Padang Ganting berfungsi menteri kehakiman. Dalam struktur ada dipakai kata Kali (alih dari Qhadi-arab), berubah fungsi menjadi dua makna. Makna pertama berarti wali nikah, makna kedua berarti pencatat nikah seperti P2N atau juga KUA
Angku kali dalam pengertian P2N mengambil peran pencatat nikah misalnya pemikah di rumah mempelai atau di masjid secara adat yang
bernuansa agama (syarak) Dalam struktur adat dalam kelembagaan penghulu Kali, satu di antara unsur orang jinih nan-dikoordinasikan perangkat penghulu yang bernama malim
Konsep di atas tentu perlu diserasi dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah untuk selanjutnya disebut ABS-SBK merupakan landasan utama orang Minangkabau untuk menjadikan Islam sebagai sumber, yang menstrukturkan tata dan pola perilaku serta sistem nilai yang dipakai masyarakat Minangkabau Artinya, ABS-SBK adalah kerangka filosofis orang Minangkabau dalam memahami dan memaknai eksistensi insaniyah sebagai mahluk Tuhan.
Sesungguhnyalah ABS-SBK yang kini menjadi identitas kultural orang Minangkabau lahir dan rahim kesadaran sejarah masyarakatnya, ia hadir berproses dan terbentuk melalui pergulatan panjang Sumpah Satie Bukk Marapalam ABS-SBK diperkirakan terjadi setelah berakhirnya Perang Pader, merupakan titik temu sekaligus bentuk perwujudan persenyawaan antara adat dan Islam sebagai sebuah sistem nilai dan norma Masuknya Islam ke dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau memben torehan sejarah tersendin bagi perjalanan sejarah kebudayaan Minangkabau yang melahirkan konsesus ABS-SBK.